RADARINDO.co.id – Batu Bara : Warga Jalan SM Raja Kelurahan Pancuan Gerobak, Sibolga bernama Herly (43), didampingi kuasa hukumnya, Neformasi Halawa SH,C.NSP CHMt, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I, II, III, IV dan V, Jum’at (28/2/2025).
Baca juga: Ketum IWO Indonesia Kecam Ajudan Panglima TNI Intimidasi Jurnalis
Dalam hal ini, tergugat I adalah BA warga Jalan Jendral Sudirmam Lingkungan I Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, tergugat II FE Jalan Jendral Ahmad Yani Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, tergugat III NG Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.
Kemudian tergugat IV, Laiwanto warga Jalan Sibolga Km 4 RW,5 Kelurahan Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan tergugat V Kartika Asisten Notaris Jalan Jenderal Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Sesuai yang tertera dalam surat notaris, Herly merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 1.365 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 197 terletak di Desa Pangkalan Dodek Kabupaten Batu bara.
Melalui kuasa hukum Herly, Neformasi Halawa SH CNSP CHMt mengatakan, tanggal 18 Oktober 2021 Penggugat telah menjual tanah dan bangunan kepada Tergugat I seharga Rp400.000.000- dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000 dasar kwitansi tanggal 18 Oktober 2021.
Sedangkan yang diterima secara transfer oleh Penggugat hanya Rp50.000.000. Maka jumlah sisa ganti rugi jual beli yang belum diterima oleh Penggugat (Herly) sebesar Rp350.000.000.
“Saat pembayaran, Tergugat I tidak menyerahkan langsung uang kepada Penggugat, melainkan diserahkan kepada Tergugat II, III dan tergugat IV, dengan alasan Tergugat I tidak mengenal Penggugat, jadi cukup aneh, padahal SHM Nomor 197 jelas-jelas atas nama Penggugat,” kata Kuasa Hukum Herly.
Baca juga: Dianggap Membahayakan, Warga Batu Bara Blokir Lintasan KA
Dalam hal ini, Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada orang lain, tidak kepada kepemilikan SHM Nomor 197 yang mengakibatkan Penggugat dirugikan secara materil sesuai kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I, sehingga Tergugat I diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHP.
“Patut diduga ada persekongkolan antara Tergugat I, II, III dan IV yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya. (KRO/RD/AN)