Sekitar 1 Juta Hektar Hutan di Kalteng “Disulap” Jadi Kebun Sawit Hingga Tambang

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Kalteng : Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) “disulap” jadi perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

“Kalau perhitungan kasar mengikuti data pusat, ada kurang lebih hampir satu juta hektar sebenarnya di Kalteng,” kata Kadishut Kalteng, Agustan Saining, Kamis (04/12/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Seminar Hukum USU Law Fair, Peluang dan Tantangan Insan Yuridis

Menurut Agustan, alihfungsi hutan jadi perkebunan sawit dan tambang itu diidentifikasi sebagai keterlanjuran karena adanya perbedaan regulasi antara pusat dan daerah.

“Itu dibungkus sebagai keterlanjuran penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, karena berdasarkan regulasi tata ruang kita dulu, area itu bukan merupakan kawasan hutan, tetapi dikembalikan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan hutan,” terangnya.

Diungkapkannya, dari sekitar hampir sejuta hektar hutan yang beralihfungsi tersebut, sebagian besar menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

“Sebagian besar kebun sawit, kalau tambang enggak terlalu banyak, karena tambang juga bisa berada di manapun asal mengikuti prosedur yang ada, bisa menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” katanya.

Lokasi hutan yang beralihfungsi ini tersebar di 14 kabupaten/kota. Terbanyak di wilayah barat dan tengah Kalteng seperti Kotim, Seruyan, dan Kobar. “Paling banyak di wilayah barat dan tengah Kalteng. Di wilayah Barito sedikit, tapi ada juga, cukup merata,” jelasnya.

Dibeberkan Agustan, keterlanjuran penggunaan kawasan hutan menjadi aktivitas industri ini terjadi akibat adanya permasalahan regulasi tata ruang yang tumpang tindih.

“Kalteng mengalami permasalahan tata ruang dari dulu, versi daerah ini bukan kawasan hutan, tapi versi pusat merupakan kawasan hutan,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Sumut Didesak Tangkap Aktor Utama Skandal Smart Board

Silang pendapat antara pusat dan daerah itu kemudian berupaya disinkronkan lebih dulu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015.

“Tetapi setelah ada regulasi itu pun masih belum berjalan maksimal karena ada perubahan pemerintahan, perubahan pengambil kebijakan di pusat, akhirnya kebijakan itu berubah terus,” kata Agustan. (KRO/RD/KMP)