Sindikat Pencuri Rel PT. KAI di Serbelawan Meraup Miliaran Rupiah Kebal Hukum

31

RADARINDO.co.id-Medan: Hilangnya besi tua aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ribuan ton di Serbelawan, Kabupaten Simalungun masih menyimpan teka-teki.

Hal ini membuat sejumlah warga setempat kecewa diduga ada konspirasi para komplotan pencuri dengan oknum Aparat Penegak Hukum setempat.

Baca juga : Kapolda Riau Menutup Sekaligus Serahkan Piala Turnamen Sepak Takraw

Menurut keterangan sumber setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengetahui aksi pencurian tersebut. Bahkan pihak Kepolisian setempat kabarnya telah menciduk beberapa orang termasuk pria berinisisl A.

Sejumlah saksi mata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan ribuan ton besi rel milik PT. Kereta Api Indonesia dicuri secara terang -terangan oleh para komplotan mulai pukul 20.00 Wib dengan menggunakan mesin pemotong besi dan beberapa untuk mobil colt diesel.

“Kami warga tidak bisa berbuat apa apa karena komplotan itu sebanyak belasan orang dan ada yang berambut cepak. Mereka melakukan aksi pada bulan Mei 2022,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Cuma, ujar sumber dengan nada tegas, mereka sempat ditahan Kepolisian dan informasi yang berkembang komplotan pelaku mengganti hampir Rp2 miliar.

“Saya dapat informasi dari orang dalam mereka kawanan pencuri tidak ada di kantor polisi setempat diduga sudah 87-1 kami pun heran,” tandasnya lagi.

Baca juga : Bersama Komite, UPT SMPN 4 Siak Hulu Sosialisasikan Program Sekolah

Sejumlah warga meminta pihak Kepolisian agar mengusut pelaku. Bagaimana pun rel kereta api di Serbelawan ini siapa pun pasti tahu sebagai sarana transportasi, milik negara.

“Bila kasus ini dibiarkan maka tidak tertutup kemungkinan rel kereta api yang masih produktif bakal di gergaji kawanan pencuri,” ujar warga.

Warga meminta agar Kapolda Sumut yang baru berani membentuk tim investigasi di lapangan. Sehingga dapat menciduk para pelaku yang diduga sindikat yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh hukum.

“Kalau perlu pihak Kepolisian harus memanggil kepala cabang di PT Kereta Api Indonesia. (KRO/RD/TIM)