RADARINDO.co.id – Magetan : Pihak Kepolisian menegaskan, tidak akan mentolerir tindakan premanisme. Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke penegak hukum jika mengalami atau mengetahui aksi premanisme.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, usai menangani tiga kasus premanisme yang terdiri dari dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, KPK Diduga Dalam Tekanan Tangani Kasus CSR BI
“Semua aksi yang meresahkan akan ditindak tegas, termasuk premanisme. Kami ingin masyarakat merasa aman. Tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan,” ujar Raden Erik, mengutip kompas, Selasa (13/5/2025).
Sementara, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa, menjelaskan tentang kasus premanisme yang ditangani pihaknya. Dimana, kasus pengancaman pertama terjadi di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, pada 6 Januari 2025.
Pelaku berinisial HA (22) warga Mantren Karangrejo, membuntuti korban menggunakan sepedamotor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.
“Korban panik kemudian berbalik arah hingga menyebabkan kecelakaan menabrak motor lain yang diduga milik teman pelaku. Kasus ini kami ungkap pada 2 Mei 2025. Pelaku ditangkap dan barang bukti sepedamotor juga disita,” terangnya.
Kasus premanisme lainnya yang ditangani Polres Magetan adalah pengancaman menggunakan sabit yang dilakukan RZ (34) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, pada 22 Maret 2025.
Kejadian bermula ketika korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya. Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku.
Terlapor mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil mengancam akan membacok pelapor. “Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP,” sebutnya.
Polres Magetan juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kartoharjo, pada 8 April 2025.
Saat kejadian, korban sedang duduk diatas sepedamotor. Namun, tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal menyerang korban secara brutal, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di pelipis dan mata kiri.
Baca juga: Ops Pekat Toba 2025, Polres Langkat Amankan 30 Pelaku Pungli dan 2 Penjual Miras
Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dan sejumlah barang bukti. “Kami berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP,” ucap Joko.
Polisi menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat atau mengalami kekerasan premanisme. Menurut Joko, pemberantasan premanisme penting untuk menjaga stabilitas wilayah, termasuk iklim investasi. (KRO/RD/Komp)







