Belum Ada Tersangka, KPK Diduga Dalam Tekanan Tangani Kasus CSR BI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Baca juga: Diduga Limbahnya Cemari Lingkungan, Tambak Udang di Gumukmas Jember Didemo Warga

“Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari kompas, Selasa (13/5/2025).

MAKI mendesak KPK melakukan pemeriksaan semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan anggaran tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi. Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit, tetap harus diproses secara pidana.

“Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit. Seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka,” sebutnya.

Boyamin menilai KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI karena berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan.

“Itu analisis saya, kalau mau pendapat itu hilang, maka segera umumkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka. Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang melakukan penyimpangan atau tidak,” katanya.

Boyamin mengaku curiga atas pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Padahal katanya, kasus tersebut terkesan “jalan ditempat” dan belum ada kemajuan.

“Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak ada halangan, kita curiga. Ini seperti kesulitan begini, kok ngomongnya tidak ada halangan. Itu alasan Ketua KPK saja,” tukasnya.

Boyamin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila KPK tidak segera mengumumkan dan menahan siapa tersangkanya

Menanggapi pernyataan MAKI, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik masih terus mendalami setiap informasi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

“KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Budi memastikan, pihaknya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dugaan rasuah CSR Bank Indonesia tersebut. Dia mengatakan, setiap perkara memiliki permasalahannya masing-masing.

Baca juga: Remas Payudara Gadis Remaja, Pria di Binjai Dimassa

Karenanya lanjut Budi, hal tersebut menjadi salah satu yang masih dirampungkan penyidik melalui keterangan saksi-saksi.

“KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif,” ucapnya. (KRO/RD/Komp)