RADARINDO.co.id-Medan: Aparat Penegak Hukum diminta tidak tutup mata terhadap sejumlah industri pemanfaat sumur bor atau Air Bawah Tanah yang tidak memiliki SIPA.
Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat kepada pengurus Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan baru baru ini.
Disebutkan sejumlah usaha di kota Medan, Binjai, Deli Serdang, Sergai dan Tebingtinggi diduga belum memiliki izin.
Baca juga : Bupati Samosir Buka Pergelaran Festival Gondang Naposo
Kalangan pengusaha terkesan mengabaikan persyaratan administrasi diantaranya copy profil kegiatan usaha, izin usaha (SIUP), TDP/NIB- NPWP- KTP Pemohon.
Bahkan mereka enggan membuat surat pernyataan jesanggupan membayar pajak Air. Surat pernyataan kesanggupan memasang meteran air.
Pernyataan kesanggupan menyediakan air tanah jepada masyarakat sebesar +/- 15% dari jumlah maksimum oengambilan Air. Laporan pengeboran dan pemasangan konstruksi Sumur yang dilampiri peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau lebih besar yang menunjukan titik sumur bor.
Koordinat titik bor dalam format derajat, menit, detikc. Peta topografi skala 1 : 50.000 (dari Jantop / Badan Informasi Geospasial) yang menunjukkan lokasi dan titik sumur bor.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mendefinisikan hak guna air sebagai hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas orang lain.
Hak guna air merupakan salah satu bentuk hak atas air dan ruang angkasa. Hak guna air, hak pemeliharaan, dan penangkapan ikan adalah berkaitan dengan air yang tidak berada di atas tanah milik sendiri.
Jika mengenai air yang berada di atas tanah milik sendiri, maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi hak milik atas tanah. Lebih lanjut, hak guna air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya.
Sering kali, air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi.
Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Eksploitasi Air Tanah
Selain di dalam UUPA, pengaturan mengenai pemanfaatan air tanah juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (UU Pengairan).
Pasal 1 angka 3 UU Pengairan mendefinisikan air tanah sebagai salah satu jenis air. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sementara badan hukum, badan sosial, dan/atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan/atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah.
Selanjutnya Pasal 12 UU Pengairan menyatakan guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan bangunan- bangunan pengairan.
Dengan ketentuan bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat.
Baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan; dan pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Kelompok Pengguna Air Tanah Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah membagi kelompok pengguna air tanah berdasarkan tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pembagian tersebut terdiri atas kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, meliputi pemasok air baku, perusahaan Air minum, industri Air minum dalam kemasan.
Pabrik es kristal dan pabrik minuman olahan. Kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah besar, meliputi industri tekstil, pabrik makanan olahan, hotel bintang 3.
Hotel bintang 4, dan hotel bintang 5 pabrik kimia dan industri farmasi. Kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah sedang, meliputi hotel bintang 1 dan hotel bintang 2.
Usaha persewaan jasa kantor, apartemen, pabrik es skala kecil, agro industri dan
industri pengolahan logam. Kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah kecil, meliputi:
losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa.
Tempat hiburan, restoran, gudang pendingin, pabrik mesin elektronik dan pencucian kendaraan bermotor.
Kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi usaha kecil skala rumah tangga, hotel non-bintang, rumah makan dan rumah sakit.
Ketentuan Pidana Para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pengairan. Pasal tersebut berbunyi: Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp5.000.000.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Jelang Pilkades
Barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini.
Barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini.
Tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini. (KRO/RD/Tim)







