Malang  

Tega Jual Istri Seharga Rp 250 Ribu, Kedua Pria Ini Rela Nunggu Diluar Kamar

RADARINDO.co.id – Malang : Sungguh bejad dan tidak pantas ditiru kelakukan kedua suami ini. Betapa tidak, mereka tega menjual istrinya masing-masing ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kedua pria bernama Fajri (23) asal Kabupatan Sukabumi dan Aditya Putra (22) yang kini telah ditangkap serta ditahan di Polres Malang ini, mematok harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali pelayanan di hotel.

Baca juga : Okie Bawa Bukti Dugaan Perselingkuhan Gunawan ke Sidang Cerai

Meski alasannya tega menjual istrinya lantaran memenuhi kebutuhan hidup, namun hal tersebut tetap tidak diperbolehkan dilakukan. Kini akibat perbuatannya, kedua suami tak bertanggungjawab ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fajri menjual istri sirinya berinisial TH (28). Sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya berinisial ISW (20) warga Kabupaten Blitar. Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang.

Keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda. Fajri ditangkap, Jum’at (01/12/2023) lalu di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen. Dalam aksinya, Fajri mempromosikan jasa layanan s3ksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan tarif berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali layanan.

“Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya diantaranya Ririn, Arabela, dan Marina. Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, melansir tribunmedan.com, Selasa (19/12/2023).

Fajri dan TH sengaja datang dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Malang untuk membuka layanan kepuasan seksual di daerah itu.

“Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama disini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen. Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” terangnya.

Dua hari berselang, tepatnya Minggu (03/12/2023), Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama yakni Aditya Putra (22) yang kedapatan menjual istri sahnya ISW ke pria hidung belang.

Baca juga : KPK OTT Dugaan Jual Beli Jabatan, Rumah Gubernur Maluku Utara Digeledah

“Minggu (03/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen. Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online,” kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan, modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.

“Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/TRB)