RADARINDO.co.id – Malang : Petugas Satpol PP menggelar razia di kos-kosan kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang, baru-baru ini. Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan 31 orang yang mayoritas merupakan mahasiswa.
Mirisnya, dari 31 orang yang diamankan, 5 diantaranya adalah mahasiswi yang kedapatan membuka jasa Open BO. Kelimanya langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan lebihlanjut.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PEN di Pemkab Situbondo
“Ada lima orang membuka jasa Open BO dan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Sabtu (01/3/2025) lalu.
Operasi itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di rumah kos tersebut. “Ada 31 pasangan bukan suami istri diamankan dari rumah kos tersebut. Terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan. Mayoritas berstatus mahasiswa,” terang Mustaqim.
Untuk sanksi ataupun denda akan ditentukan hakim dalam sidang Tipiring pada 23 April 2025. Selain 5 orang yang diserahkan ke Dinsos, perempuan lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.
Mereka yang terjaring razia dijerat berbagai peraturan daerah, diantaranya Perda Kota Malang 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang 6/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta Perda Kota Malang 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Baca juga: Video Pasangan Kekasih Mesum di Cafe Viral, Perekam dan Penyebar Video Diburu
Diketahui, belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. Operasi ini menjadi bentuk penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan masyarakat. (KRO/RD/Dtk)