RADARINDO.co.id – Aceh : Proyek pembangunan jembatan Alue Ise-Lamung di Gayo Lues, Aceh, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hingga Rp9,35 miliar dari APBN 2025 itu, disinyalir menggunakan material dari galian C ilegal.
Baca juga: Elang Tiga Hambalang Sumut Dukung Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba
Melansir beritamerdeka, Sabtu (27/9/2025), dugaan tersebut mencuat setelah warga menemukan bahwa pasir dan kerikil untuk proyek itu diduga diambil dari lokasi penambangan tanpa izin resmi di sekitar Kecamatan Rikit Gaib.
Tentunya, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan memiliki izin resmi. Selain itu, juknis pengelolaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan Kementerian PUPR juga mewajibkan penggunaan material dari sumber yang berizin.
Penggunaan material yang sebagian besar berasal dari Rikit Gaib itu, juga dibenarkan seorang konsultan pengawas proyek dari PT Nusvey, KSO PT Cipta Strada, KSO PT Visiplan Konsultan.
Baca juga: Elang Tiga Hambalang Dukung Satgas PKH Tertibkan Lahan Bermasalah
Namun, ia enggan berkomentar lebihlanjut mengenai legalitas izin galian C tersebut, dan mengarahkan pertanyaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Pernyataan konsultan ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan proyek. Konsultan supervisi seharusnya memastikan setiap aspek pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (KRO/RD/BM)







