RADARINDO.co.id – Pacitan : Terbukti melakukan pelecehan dan rudapaksa seorang tahanan wanita, oknum anggota Polres Pacitan, berinisial Aiptu LC, resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri dan ditahan.
Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur, Rabu (23/4/2025) lalu.
Baca juga: Soal UTBK SNBT 2025 Bocor, Ini Kata Ketua SNPMB
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap LC menghasilkan tiga poin tuntutan.
“Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela. Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri,” ujar Jules, dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Putusan sidang menyatakan bahwa LC melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri. Ia pun dijatuhi hukuman penahanan di tempat khusus selama 12 hari, dan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Kasus terungkap dari laporan yang masuk ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.
Saat itu, LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan. Sedangkan PW merupakan tahanan dalam perkara perdagangan orang. Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh LC di dalam ruang berjemur rumah tahanan Polres Pacitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025. “Sejak 21 April 2025, saudara LC ditetapkan tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kombes Jules.
Baca juga: Pengusutan Kasus Pembangunan Tembok Taman Cadika Medan Diduga Terhenti
LC dijerat Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang dalam tahanan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Setelah resmi dipecat, LC ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (KRO/RD/Komp)