HUKUM  

Terjerat Kasus Korupsi, Kadis LH dan Kadisdik Karimun Ditahan

RADARINDO.co.id – Karimun : Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Karimun berinisial RA dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas LH tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan Kadisdik Karimun, S sebagai tersangka karena pernah menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Karimun pada tahun 2021 silam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (09/12/2024).

Baca juga: 1 Lagi Korban Penikaman Tetangga di Tembung Meninggal, Abang Masih Kritis

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun dan digiring ke mobil tahan hingga dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas tersangka RA.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 75 saksi dan 2 ahli. “Penetapan tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Priyambudi.

Modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian, setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejati Kepri, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp769.281.407,” ungkapnya.

Menurutnya, uang yang diselewengkan oleh kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. (KRO/RD/Tim)