RADARINDO.co.id – Sumut : Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, S.P., M.Si., menyaksikan pemusnahan ribuan kilogram media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal.
Pemusnahan dilakukan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan, di lahan pemusnahan BBKHIT Jalan H. Adlin Siddin, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (08/12/2025).
Baca juga: Solidaritas Karyawan PalmCo untuk Korban Bencana Sumatra, Ribuan Paket Logistik Disalurkan
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan pengawasan ilegal dari Maret hingga November 2025 di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung dan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan.
Media pembawa ini dikategorikan tidak memenuhi syarat karantina dan berpotensi membawa virus atau penyakit yang membahayakan.
“Kita memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus. Ini adalah hasil kerja keras satuan pelayanan karantina hewan ikan dan tumbuhan Tanjungbalai-Asahan,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, S.P., M.M.
Total produk yang dimusnahkan sangat beragam dan berasal dari jalur ilegal, terutama dari Malaysia. Beberapa barang yang signifikan meliputi Produk Hewani Ilegal seperti daging olahan sapi (18,9 Kg), nuget ayam (9 Kg), sosis ayam (7,4 Kg), kulit ular (1 koli), dan lain-lain.
Kemudian produk ikan ilegal seperti ikan tenggiri segar (1 Kg), ikan teri kering (9 Kg), udang kering (2 Kg), serta berbagai olahan ikan lainnya.
Kmeudian produk tumbuhan ilegal berupa buah mangga (75,4 Kg), buah anggur (55 Kg), buah durian (27,2 Kg), serta bibit kelapa sawit Asahan sebanyak 50.370 butir dari Gudang Teluk Nibung.
Wakil Walikota, Muhammad Fadly Abdina, mengapresiasi kinerja Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan, yang sudah berkerja keras melakukan penangkapan pembawa barang ilegal yang mengandung virus.
“Melalui Sinergitas dan kolaborasi yang jauh lebih intens dan baik kedepannya, kami akan terus melakukan pemantauan agar barang ini tidak diedarkan baik di luar negeri maupun di daerah sekitaran kita,” ujarnya.
Baca juga: Pengelolaan Dana BOSP SMKN 1 Dolok Masihul Disinyalir Tuai Masalah
Pemusnahan dilakukan dengan tahapan penyiraman cairan disinfektan dan cairan M4 pertanian dan diakhiri dengan pembakaran HPKP, HIK, OPTK.
Karantina memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pemusnahan ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas. (KRO/RD/HAM)







