Warga Gunungkidul Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

RADARINDO.co.id – Gunungkidul : Seorang perempuan asal Gunungkidul, DI Yogyakarta, berinisial SDP, terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta.

SDP diduga berperan sebagai pembuat dokumen fiktif untuk mendapatkan kredit, yang akhirnya merugikan bank tersebut hingga mencapai sekitar Rp500 miliar.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Diperiksa KPK

Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa peran SDP dalam kasus ini adalah sebagai pembuat dokumen dan perusahaan fiktif yang dijadikan debitur untuk menerima kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.

“SDP perannya dia juga terlibat proses pengajuan semacam dokumen dan perusahaan fiktif kemudian dijadikan debitur yang akhirnya menerima kredit bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan uang tunai sebesar lebih dari Rp1 miliar, perhiasan emas, logam mulia, dokumen, sepedamotor, dua mobil, dan barang bukti elektronik.

Proses penangkapan SDP dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa ia berada di Wonosari.

“Dari tangan SDP ditemukan uang tunai Rp1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen, sepedamotor, dua mobil, dan barang bukti elektronik,” kata Alfian.

Baca juga: Belawan Rawan Tawuran dan Narkoba, Tokoh Agama Angkat Bicara

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan menjelaskan bahwa tim dibagi menjadi tiga untuk melakukan penyergapan. Dia diserahkan kepada petugas Kejati Daerah Khusus Jakarta karena dalam kegiatan di Gunungkidul. Kejari Gunungkidul hanya membantu proses penangkapan. (KRO/RD/Komp)