Warisan Jadi Motif Pria di Blora Tega Racuni Ayah dan Anak

23

RADARINDO.co.id – Blora : Kasus tewasnya ayah dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai terkuak. Dugaan awal, keduanya tewas karena meminum air yang bercampur racun.

Namun ternyata, ada orang yang sengaja memasukan racun ke dalam galon berisi air. Saat ini, pelaku yang memberi racun pada air tersebut telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Baca juga: Kejari Belawan Gali Informasi Soal Revitalisasi Danau Siombak Rp42,5 Miliar

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, alasan pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga karena ada motif dendam dan sakit hati soal warisan. “Iya akumulasi dari beberapa kejadian antara korban dan pelaku,” ucap Kapolres, Senin (03/3/2025), mengutip kompas.

Dikatakannya, antara korban dan pelaku masih ada hubungan kerabat. Dimana, istri korban merupakan kakak dari istri pelaku. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mempersiapkan aksi kejinya tersebut dengan membeli obat tikus dengan apotas, pada siang hari sebelum malam kejadian.

“Jadi kedua obat itu dicampur, kalau apotas itu digerus sampai lembut terus dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya,” katanya.

Selanjutnya, pelaku menuju ke rumah korban, saat pemilik rumah tidak ada ditempat untuk memasukan racun yang telah diraciknya kedalam galon air. “Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong. Karena si korban pergi ke luar, istri juga ada hajatan di tetangga, dan anak juga pergi ngaji,” terangnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Muslikin (45) dan anak perempuannya, SKP (9) tewas usai meminum air di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jum’at (21/2/2025) lalu.

Baca juga: Diduga Dalangi Pencurian Rel KA, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka

Pihak kepolisian kemudian menangkap terduga pelaku yang melarikan diri di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (25/2/2025). Polres Blora bersama Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah juga melakukan pembongkaran makam kedua korban.

Proses ekshumasi korban dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan untuk mencari tahu zat yang terkandung dalam mayat tersebut. (KRO/RD/Komp)