WN Inggris Kedapatan Simpan Kokain Senilai Rp6 Miliar di Bali

Pengungkapan warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial BJ (50), ditangkap karena kedapatan menyimpan kokain.

RADARINDO.co.id – Bali : Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial BJ (50), ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan kokain di sebuah hotel di Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: Komit Perangi Narkoba, Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kokain sebanyak 1,4 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp6 miliar. Kepada polisi, BJ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya sesama WNA, berinisial MB.

“Kalau iming-iming (tersangka dijanjikan upah) membawa barang ini dia katanya (mendapat) Rp1 miliar,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo Simatupang, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini terungkap ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba yang melibatkan WNA di wilayah Kuta.

Setelah melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti satu tas ransel di dalamnya berisi 5 plastik klip besar berisi kokain seberat 1.419,79 gram.

Saat diinterogasi, BJ datang ke Bali pada 20 Desember 2025. Dia kemudian dihubungi oleh MB bahwa ada orang yang akan menemuinya untuk menyerahkan paket kokain tersebut.

Beberapa hari kemudian, pada 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenal datang ke hotel tempatnya menginap dengan membawa tas ransel berisi kokain dan alat timbangan.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Madina Disebut Terorganisir dengan Kejahatan Lain

Dia diperintahkan menyimpan barang itu dengan upah awal sebesar Rp10 juta. “BJ sendiri mengakui barang ini akan diambil (orang lain), dan belum sempat diedarkan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *