RADARINDO.co.id-Asahan: Abubul Khoir (45) warga Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan didampingi kuasa hukumnya, Wahyudin Aswat, tanggal 13 Mei 2022 membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Asahan.
Baca juga : Pembelian Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp224 Miliar, Tersangka Dijebloskan Penjara
Sehubungan atas terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Almarhum SA yang mengakibatkan terbitnya Seritifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.
Kepada wartawan Aswat, sabtu (28/05/22) menjelaskan, salah satu ahli waris Ababul Khoir merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat Tanah dengan luas tanah 1,504 M2 atas nama Almarhum SA yang merupakan abang kandung dari pelapor.
Padahal sesuai dengan Surat Penyerahan /Hibah An Wahyudin Aswat (abang kandung pelapor dan terlapor, red) tanah tersebut luasnya 1.044 M2.
Ababul Khoir merasa terkejut ketika di sertifikat tanah Almarhum SA bertambah luasnya.
Menurut dari surat sertifikat tersebut tanah Almarhum SA sudah masuk ke tanah bagian milik pelapor. Setelah diselidiki ternyata tanda tangan Abbul Khoir dipalsukan di Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah darinya kepada Almarhum SA.
Tidak hanya itu tanda tangan ahli waris lainnya, yakni Golkaryati dan Dewi Repelita serta tanda tangan Wahyudin Aswat dipalsukan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, kata Aswad, ahli waris yaitu Ababul Khoir dan Golkayati menyampaikan Surat Permohonan Blokir / Pencabutan Sertifikat Hak Milik An. SA kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Asahan.
Kedua ahli waris itu memperoleh sebidang tanah tersebut dari orang tua mereka Alm. Salam ES masing-masing seluas 514,15 M2.
Hal itu berdasarkan dari sketsa pembagian warisan tanah almarhum Salam ES yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Manis.
Namun terhadap dua bidang tanah tersebut telah diterbitkan Setertifikat Hak Milik Nomor : 02.07.03.05.1.00209 atas nama SA, tanpa sepengetahuan dan dan seijin para pemohon.
“Para pemohon sangat khawatir sertifikat tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, untuk itulah pemohon mengajukan blokir/ pencabutan atas sertifikat tersebut kepada BPN Kabupaten Asahan guna mempertahankan hak-hak kami atas tanah tersebut dan kepentingan hukum,“ ujar Aswat.
Baca juga : Walikota Psp Hadiri HUT Asosiasi Pemerintah Kota
Menurut Aswat perlu diketahui bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Manis Syupian senin 22 februari 2021 di kantor Balai Desa.
Dihadiri para ahli waris masing-masing, Ababul Khoir, Golkaryati dan Dewi Repelita juga Wahyudin Aswat yang tanda tangannya turut dipalsukan serta ahli waris terlapor istri almarhum SA, EP.
Hingga berita ini dilansir, pihak ahli waris SA belum dapat di konfirmasi. (KRO/RD/FT)







