RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway.
Upaya paksa dilakukan setelah Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri dan PT. Karsa Cipta Gemilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Selasa (24/5).
Baca Juga : Wawako Psp Hadiri Pelantikan Rektor UMTS 2022 – 2026
Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK.
Demikian dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta belum lama ini, sesuai dilansir dari Mentroonlinentt.com.
Sekitar Mei 2015, IKS bersama salah seorang pegawai perusahaan AW bernama Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Pertemuan itu membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. IKS yang juga menjadi agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56,4 juta.
Padahal harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT.MDJM sebagai pemenang proyek.
Hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.
“Pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, hanya diikuti dua perusahaan saja,” ujar Ketua KPK Firli.
Lebihlanjut Firli mengatakan panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan.
Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai US$56,4 juta dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen.
Proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Perbuatan IKS disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Baca Juga : Keluarga Korban Genk Motor Ucapkan Terima Kasih Kepada Kombes Ikhwan Lubis
IKS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pihak mendukung KPK menjebloskan IKS ke penjarah atas pembelIan helikopter AW 101 diduga rugikan negara Rp224 Miliar.
(KRO/RD/Montt)







