Asahan  

BPD Desa Padang Mahondang Berhentikan Osven Marbun SH dari Ketua Panitia Pilkades

RADARINDO.co.id-Asahan: Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Ubah Marudut Sinaga dalam suratnya tanggal 2 juni 2022 No 30/BPD/PD/2022.

Memberikan surat undangan kepada panitia pilkades untuk menghadiri hal konfirmasi penjaringan dan penyaringan Calon Kepala Desa Jumat 3 Juni 2022 pkl 09.00 Wib.

Baca juga : Oknum Kades Berpelukan Tanpa Sehelai Benang Dengan Istri Tetangga Diarak Warga

Di kantor BPD Desa Padang Mahondang kepada masing- masing nama Panitia Pilkades. Namun surat tidak memiliki lampiran padahal  surat yang disampaikan isinya diatas surat memilki lampiran.

Kemudian Jumat 3 juni 2022  para panitia pilkades memenuhi undangan. Pada acara undangan tersebut memecat Ketua Panitia Pilkades Osven Marbun SH.

Pada 3 Juni 2022, surat pernyataan ditanda tangani bakal calon Kepala Desa Desa Padang Mahondang dengan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Padang Mahondang akhirnya berbuntut pemecatan terhadap Osven Marbun, SH.

Hal itu disampaikan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang, Ubah Marudut Sinaga pada rapat pertemuan dengan Panitia Pilkades, di ruang Kantor BPD Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jum’at (03/06/2022).

Dikatakan Ubah, BPD Desa Padang Mahondang memberhentikan Osven Marbun dari Panitia Pilkades atas dugaan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan dengan melakukan Kebijakan “salah tapsir”.

Yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Asahan No. 11 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 1, hurup d. Bahwa Ketua Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH membuat Surat Pernyataan kepada bakal calon kepala desa pada tanggal 27 Mei 2022.

Berbunyi ”Apabila kekurangan berkas saya tidak saya penuhi sampai tanggal 30 Mei 2022 hingga pukul 16.00 Wib saya dinyatakan sebagai calon Kepala Desa gugur”.

Selanjutnya disampaikan Ketua BPD, surat penyataan Ketua Panitia Pilkades dengan bakal calon Kepala Desa berjumlah 5 orang, yaitu Irwansyah Siagian, Parnandus Siregar, Martinus Sidamanik, Parlindungan Marpaung, dan Marihot Sitanggang.

Namun 4 diatara bakal calon Kades tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai waktu yang ditentukan pukul 16.00 Wib.

Sedangkan satu orang bakal calon atas nama Marihot Tua Sitanggang tidak memenuhi syarat dan tidak menepati waktu yang disepakati, walaupun datang pukul 16.45 berkas tetap diterima oleh Ketua Panitia, Osven Marbun.

Menurut Ubah, akibat sikap dan tindakan Ketua Panitia Pilkades yang menyalahi peraturan tersebut salah satu bakal calon Kades Padang Mahondang keberatan dan tidak menyetujui.

Sehingga terjadi pertengkaran mulut dan nyaris adu fisik antara bakal calon Kades dengan Ketua Pilkades Desa Padang Mahondang karena tetap menerima berkas Marihot Sitanggang melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketua Panitia dianggap tidak Netral, tidak jujur, ada kolusi dan Nepotisme. Atas dasar itu BPD Desa Padang Mahondang mengusulkan Osven Marbun SH diberhentikan dari Panitia Pilkades, dan Marihot Sitanggang berdasarkan peraturan tetap masuk dalam pencalonan, tandas Ubah.

Salah seorang masyarakat Desa Padang Mahondang yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, BPD juga telah melanggar aturan.

Dengan menyebarkan surat keterangan disetiap dusun dengan menyatakan tidak ada lagi nama yang muncul berikutnya dibuat BPD dengan menetapkan  4 Orang Calon Kades Parnandus Siregar, Parlindungan Marpaung, Martinus Damanik, Irwansyah Siagian tanggal 30 mei 2022.

“Padahal penetapan calon kades mungkin dibulan Agustus, sementara ini masih Balon Kades,” tuturnya.

Sementara itu salah seorang panitia Pilkades Desa Padang, Mahondang bernama Dedi Syaputra sebelum menanggapi pernyataan ketua BPD tersebut meminta wartawan keluar dari kantor BPD karena tidak diundang dan rapat dinyatakan tertutup dan rahasia.

Padahal kehadiran Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang di kantor BPD kapasitasnya di undang oleh BPD, dan BPD tidak melarang kegiatan tersebut diliput wartawan.

Menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU pokok pers no 40 tahun 1999.

Secara terpisah Osven Marbun SH yang diminta tanggapan atas pemecatan itu mengatakan, BPD merupakan lembaga yang melantik Panitia Pilkades seharusnya dapat mengevaluasi kekurangannya.

Baca juga : Pencuri Sepeda Motor di Mushallah Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu

”Setelah ada keputusan yang disampaikan oleh ketua BPD tersebut, dalam hal pemberhentian saya, agar perlu dipahami oleh masyarakat Desa Padang Mahondang jangan terbawa isu,” ujarnya.

Kalaupun ada keputusan BPD menyatakan 4 calon, panitia masih menerima penjaringan calon kepala desa, dan apapun yang terjadi pada dirinya tidak ada masalah, asal jangan bertentangan dengan aturan.

”Sebelumnya saya sudah ada melakukan klarifikasi kepada bakal calon melalui WA pada tanggal 28 Mei 2022,” ujar Osven Marbun SH, mengakiri. (KRO/RD/FT)