RADARINDO.coid – Medan : Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang regulasinya ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.
Baca juga : Kapoldasu dan Rombongan Gelar Bhakti Kesehatan di Langkat
Kendati demikian, Willy berharap kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi serta jajaran kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota di Sumut nantinya dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat mengambil kebijakan sendiri atau diskresi agar upah buruh di Sumut dan Kabupaten/Kota dapat naik diangka 13%.
“Gubsu dan Bupati/Walikota harus Diskresi upah, karena sejak tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, jadi kalau kenaikan hanya 10%, buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah,” kata Willy kepada wartawan di Medan, Senin (21/11/2022).
Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se-Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata diangka 13%, sebab jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.
Willy mencontohkan, pada 2021 UMK Medan sebesar, Rp 3.329.867, sedangkan buruh Kota Medan sudah menerima upah saat ini diangka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). Sedangkan dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan.
“Kita hitung saja jika hanya naik 10 % dari UMK Medan 3.329.867 adalah, maka kenaikan upah buruh Kota Medan hanya bertambah 332.000-an, maka menjadi 3.661.000-an saja, sementara buruh Kota Medan saat ini sudah bergaji rata rata Rp3.600.000 kenaikan belum signifikan bagi buruh,” papar Willy.
Baca juga : LSM KCBI Sumut Salurkan Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir
Sedangkan jika kenaikan upah 13%, lanjut Willy, maka buruh Kota Medan dan kabupaten lainnya di Sumut akan merasakan sedikit kenaikan upah, bekisar rata-rata 160.000-an saja, sehingga diyakini para pengusaha pasti mampu.
Tidak hanya kondisi itu saja, menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut itu, beban biaya hidup buruh selama tiga tahun tidak naik upah, kebutuhan hidup yang tinggi dengan naiknya harga kebutuhan pokok, BBM juga sangat mempengaruhi kehidupan kaum buruh Sumut.
“Intinya sudah banyak buruh gali lobang tutup lobang atau numpuk hutang selama tiga tahun ini, maka kalau hanya masih 10 persen itu sama saja dianggap belum naik gaji buruh di Sumut,” ungkap Willy sembari menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja serikat buruh nantinya. (KRO/RD)







