Jember  

Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Curahkalong Tak Sesuai Juknis

RADARINDO.co.id – Jember : Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Curahkalong Tengah, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, diduga tak sesuai dengan petunjuk tehnis (juknis).

Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana BGH tersebut, seharusnya memiliki kedalaman 70 cm. Namun faktanya yang terjadi dilapangan, kedalamannya hanya berkisar 55 cm hingga 60 cm saja. Bahkan, sebagian ada kedalamannya yang hanya berkisar 30 cm saja.

Baca juga : Binmas Polda Sumut Buka Acara Sosialisasi Kamtibmas di Hotel Kanaya Medan

Warga Desa Curahkalong menilai, proyek dengan anggaran Rp65.781.000 tersebut, dikerjakan “asal-asalan” demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kalau dilihat dari pengerjaannya, pembangunan TPT itu dikerjakan asal-asalan, demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” cetus salah seorang warga Desa Curahkalong yang enggan disebut namanya baru-baru ini.

Baca juga : Polda Sumut Gencar Tes Urine Jelang Nataru

Padahal ungkapnya, seharusnya Desa Curahkalong menjadi perhatian serius oleh pihak terkait, karena desa tersebut merupakan salah satu desa dengan pengembalian terbesar pasca audit oleh Inspektorat Kabupaten Jember.

Kaur Kesra, Saiful Bahri, yang merupakan selaku pengawas pelaksana pengerjaan TPT tersebut, saat ditemui enggan memberi penjelasan dan menyarankan untuk meminta keterangan langsung kepada Kepala Desa Curahkalong.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Curahkalong, H Abdul Qodir, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/An)