RADARINDO.co.id – Kaltim : Sebuah video yang memperlihatkan diduga oknum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial SDN bersama seorang wanita muda berinisial FA (25), bikin heboh dunia maya.
Terkait menyebarnya video dewasa tersebut, SDN melaporkan FA ke Polisi. Menerima laporan itu, pihak Kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap FA atas dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
Baca juga : Kanit PAM PT Smart Perkebunan Padang Halaban Tewas Dibacok
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SDN mengajak FA untuk melakukan hubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat. “Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temannya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023) dilansir dari okezone.
Menurut Zainul, keduanya bertemu di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021. Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh SDN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu. “Berselang beberapa menit, SDN masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SDN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.
Atas tersebarnya video tersebut, terbit sebuah laporan Polisi di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SDN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
Baca juga : Polres Belawan Bantah Ada Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Rengas Pulau
“Padahal sesungguhnya SDN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
“Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya. (KRO/RD/OKZ)







