RADARINDO.co.id – Jakarta : Dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sudrajad Dimyati disebut menerima suap untuk memenangkan pihak penyuap. Bahkan, uang suap itu disebut dibagi-bagikan di ruang kerjanya Lantai 11 gedung Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ketahui Kriterianya
Infomasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dikutip dari detikcom, Senin (13/2/2023).
Diungkapkan Sudrajad Dimyati bahwa dirinya menerima suap pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Serah terima itu dilakukan tepat sehari setelah Sudrajad Dimyati memenangkan nasabah Intidana, Heryanto Tanaka.
“Di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, Hakim Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajat Dimyati dan hakim Elly dari Muhajir Habibie. Uang itu dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 amplop yaitu satu amplop berisi SGD 80 ribu untuk Sudrajad Dimyati, dan satunya berisi SGD 10,000 untuk Elly,” bunyi dakwaan Jaksa.
Elly sendiri merupakan Panitera Pengganti (PP) Sudrajad Dimyati. Dengan posisi itu, Elly bisa berkomunikasi langsung dengan Sudrajad Dimyati. Disisi lain, Elly juga bisa menjadi tim penghubung ke pihak lain.
“Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa (Sudrajad Dimyati-red). Terdakwa (Sudrajad Dimyati-red) menerima pemberian uang sebesar SGD 80.000 dari Elly Tri Pangestuti,” bunyi dakwaan Jaksa.
Baca juga : P.Siantar Terima PPD Tingkat Sumut Tahun 2023
Hal itu dilakukan lagi dalam kasus sengketa jual beli rumah, Fenny Luardi membeli rumah Liana Tjandra. Dimana Liana menggugat Fenny karena belum melunasi pembayaran, tapi SHM rumah sudah ganti nama menjadi milik Fenny. Liana menang di tingkat pertama dan banding. Pada tingkat kasasi, Sudrajad Dimyati mengubah putusan dengan memenangkan Fenny. Sehari setelah putusan, tepatnya pada 8 Agustus 2022, Sudrajad Dimyati menerima ‘imbalan’ dari pihak Fenny.
“Pada sore harinya, Terdakwa (Muhajir Habibie-red) memerintahkan pegawai honorer MA, Ahmad Fauzi untuk menyerahkan 2 amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar AS bagian Sudrajad Dimyati setara Rp 800.000.000 dan bagian Elly setara Rp 100.000.000. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Sudrajad Dimyati, Ahmad Fauzi menyerahkan 2 amplop tersebut kepada Elly yang kemudian oleh Elly satu amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar AS setara Rp 800.000.000 diberikan kepada Sudrajad Dimyati,” urai Jaksa. (KRO/RD/DTK)







