Kampar  

Team Kelelawar Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu

RADARINDO co.id – Kampar : Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH, kembali menunjukkan kinerjanya perangi narkotika jenis apapun, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

“Kami akan memberantas habis penyalahgunaan narkotika jenis apapun itu. Khususnya, di wilayah hukum Polsek Siak Hulu,” tegas Kapolsek kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga : Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Siak Hulu Sukses

Dikatakannya bahwa pada, Rabu (16/8/2023) pihaknya, dalam hal ini Team Kelelawar Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH bersama Tim Opsnal dibawah pimpinan Iptu Syahrial, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial DRW (21) itu ditangkap dikediamannya Jalan Pesantren IBS Perum Ginting-2 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kasus berawal dari laporan/informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka DRW diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH bersama Panit Opsnal Iptu Syahrial, untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DRW, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 22 paket kecil diduga sabu, dan 1 sebuah dompet emas warna pink.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja S.I.K, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga : Wakil Bupati Pimpin Upacara HUT RI di Rutan Kelas IIB Humbahas

“Pelaku penyalahguna narkoba berinisial DRW beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram langsung kami amankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebihlanjut,” kata Kapolsek.

AKP Zainal Arifin menegaskan kepada seluruh masyarakat, terkhusus diwilayah hukum Polsek Siak Hulu, agar untuk tidak coba-coba menyalahgunakan narkotika jenis apapun, karena pasti bakal “disikat”. (KRO/RD/POL/SM)