RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Edward Dudie (ED) eks Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) periode tahun 2020 sampai dengan 2021.
Baca juga : Diduga Selingkuh, Warga Minta Oknum Dukuh Seneng Mundur
Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan anak perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.
“Tersangka tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021,” tutur Safrianto dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023) seperti dilansir dari liputan6.
Selain Edward Dudie, penyidik juga menetapkan DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai tersangka lantaran diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP dalam perkara tersebut.
“Perbuatan tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ucap Kepala Kejari Jakpus.
Baca juga : Ka Rutan Kelas l Medan Beri Aspirasi Warga Binaan
Tersangka ES dan DIA disangka melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara.
“Terhadap tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, dan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” sebut Safrianto. (KRO/RD/Lp6)







