RADARINDO.co.id – Binjai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mendakwa Samsul Tarigan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar akibat menguasai lahan milik PTPN II seluas 80 hektare. Setelah dikuasai, lahan tersebut kemudian “disulap” menjadi perkebunan sawit dan diskotek.
Baca juga : Oknum Pejabat Bank Sumut Dipanggil Penyidik Terkait Kredit Investasi Rp11,3 M
Sidang pembacaan dakwaan terhadap salah satu Ketua Ormas di Sumut itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai baru-baru ini. Pada laman SIPP PN Binjai, perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028.
Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.
Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan. Setelah kafe atau diskotie Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
Baca juga : Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah
Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru uku Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotik bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
PTPN II Kebun Sei Semayang juga sudah pernah melayangkan surat somasi ke Samsul Tarigan pada tahun 2018. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Manager PTPN II Kebun Sei Semayang Sarjana Barus dengan nomor surat somasi: 068/SAS&REK/I/2018, tanggal 24 Januari 2018.
Plt Manager PTPN II Kebun Sei Semayang, Abraham Sitompul kemudian memberikan kuasa ke Indra selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab mereka menilai penguasaan lahan PTPN II yang dilakukan Samsul Tarigan tidak memiliki dasar yang sah. (KRO/RD)







