Satpol PP Tanjungbalai Tertibkan Plank Reklame

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungbalai, menertibkan plank reklame di Jalan Sutomo Kota Tanjungbalai, Jum’at (13/6/2025).

Baca juga: Direktur BUMD Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp600 Juta Lebih

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Tanjungbalai, Sukri, mengatakan bahwa penertiban dilakukan lantaran plank tersebut tidak berguna hingga “merusak” pemandangan.

“Bagi plank reklame yang tidak berguna akan dibuka dengan tujuan pembersihan. Sehingga pandangan akan semakin luas,” ucapnya.

Selanjutnya kata Sukri, papan reklame yang dicabut akan ditempatkan ke kantor Sat Pol PP maupun dinas yang ditunjuk demi pengamanan barang.

Baca juga: Pria di Medan Nekat Curi Uang Pacar Rp130 Juta untuk Judol

“Pencabutan plank reklame tersebut sudah perintah dari atasan yakni Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim. Kita tetap eksis melaksanakan tugas secara bersama-sama ke lapangan,” terangnya. (KRO/RD/HAM)