RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria di Kota Medan berinisial DP (26) nekat mencuri uang dari ATM pacarnya berinisial AP (49), untuk bermain judi online (judol).
Baca juga: Terjaring Razia Kenderaan, WNA Australia Kedapatan Bawa Kokain
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi, Kamis (12/5/2025). Mulanya, pasangan kekasih tersebut tidur disebuah kos-kosan di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak bersamanya. Tak lama, korban pergi ke ATM BRI dan mendapati saldonya berkurang.
“Uang korban dicuri pelaku sebanyak Rp130 juta. Jadi, keduanya memang pacaran sudah agak lama,” ujar Syawal, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, pelaku sering mengintip kode ATM korban saat bertransaksi, sehingga pelaku mengetahui pin ATM korban yang berprofesi sebagai pedagang sayur tersebut.
Setelah dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Baca juga: Tiga Bocah Bersaudara di Tapsel Tewas Kecebur Sumur
“Belakangan diketahui, setelah beraksi pelaku mengirim kembali Rp90 juta ke rekening korban. Sisanya Rp25 juta dipakai untuk main judi slot dan Rp15 juta dipakai untuk tebus ponsel yang digadai serta biaya kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebihlanjut dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana. (KRO/RD/KP)