HUKUM  

Direktur BUMD Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp600 Juta Lebih

RADARINDO.co.id – Cimahi : Direktur BUMD di Bandung Barat, berinisial DRF, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan senilai Rp659.970.000.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Direktur PT Perdana Multiguna Sarana tersebut diketahui melakukan penipuan menggunakan cek kosong yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Baca juga: Pria di Medan Nekat Curi Uang Pacar Rp130 Juta untuk Judol

Ksatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi perusahaan plat merah.

“Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan 1 lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.000,” ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kasus penipuan ini bermula saat DRF memesan sebanyak 15 ton ayam beku dari korban dengan mengatasnamakan BUMD.

Setelah transaksi pembelian ayam beku tersebut dilakukan, tersangka memberikan selembar cek yang kemudian diketahui tidak memiliki dana saat akan dicairkan oleh korban.

Korban yang menyadari dirinya menjadi korban penipuan, lantas melapor ke Polres Cimahi pada 21 April 2025 lalu. Proses pengungkapan kasus itupun berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi sampai mengerucut kepada satu tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Terjaring Razia Kenderaan, WNA Australia Kedapatan Bawa Kokain

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 lembar cek kosong dengan logo lengkap resmi bank, surat pengeluaran dari bank, setelah itu pengiriman barang serta akta perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” ucap Dimas.

Atas tindak penipuan yang merugikan hampir Rp700 juta itu, tersangka dijerat Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (KRO/RD/KP)