RADARINDO.co.id – Jateng : Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) menggelar aksi protes kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Buka Suara Soal Pulau Anambas “Dijual Online”
Aksi tersebut dilakukan lantaran menilai kebijakan pemerintah tentang ODOL telah merugikan para sopir, khususnya pengemudi angkutan barang.
Perwakilan PSBM, Ahmad Sueb menyebut, dalam aksi itu ada enam tuntutan yang disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kebijakan ini sangat memberatkan. Jika tarif angkutan naik akibat pembatasan dimensi dan muatan, maka harga sembako dan logistik lainnya juga otomatis ikut naik,” katanya.
Menurutnya, beratnya aturan terkait sanksi pidana dan denda yang tercantum dalam regulasi, cenderung represif dan kurang berpihak pada sopir.
“Dalam aturan disebutkan pelanggaran over dimensi dapat dikenai pidana satu tahun dan denda hingga Rp24 juta. Sedangkan untuk over load, ancamannya dua bulan penjara dan denda Rp500.000. Ini sangat berat bagi kami,” ujarnya.
Selain menolak pemberlakuan ODOL, para sopir menyampaikan enam poin tuntutan dalam aksi tersebut, yakni menghentikan operasi ODOL di wilayah Kabupaten Blora, menolak Pasal 27 dan Pasal 307 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur distribusi angkutan barang, menjamin perlindungan hukum bagi para sopir di wilayah Blora.
Mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum terhadap sopir di lapangan, serta mendorong regulasi yang berpihak pada tarif angkutan yang wajar dan berkeadilan.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi di MPR, KPK: Sudah Ada Tersangka
Mereka menuntut agar pemerintah mengkaji ulang regulasi tersebut karena dianggap menyulitkan para pelaku usaha transportasi barang, terutama sopir.
Dalam aksinya, para sopir berbaris rapi sambil membawa spanduk dan poster berisi aspirasi serta keluhan terkait kebijakan ODOL. (KRO/RD/KP)







