RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, buka suara soal empat pulau di Anambas yang “dijual online” yang ditawarkan di situs jual beli internasional.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, serta status ‘siap disewakan jangka panjang’.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi di MPR, KPK: Sudah Ada Tersangka
Daniel menilai, munculnya insiden penjualan Pulau Anambas di situs properti internasional tersebut membuktikan bahwa tata kelola Indonesia terhadap wilayah administratifnya masih lemah.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan?. Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel, dalam siaran persnya, Senin (23/6/2026).
Menurutnya, masalah ini membuka realitas lebih dalam bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administratif. Belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, dan minim pengawasan lintas kementerian.
Kelemahan ini sebutnya, membuka pintu bagi pihak swasta asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara. Terlebih, perusahaan yang menawarkan pulau ini dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Padahal, tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh.
“Kalau perlu cabut izinnya. Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” tukasnya.
Atas dasar itu, Daniel meminta pemerintah agar bersikap tegas untuk menelusuri pelakunya. Daniel juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR/BPN, serta Kemendagri untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
Kementerian-kementerian tersebut diminta memastikan siapa yang memberi hak kelola, dasar hukumnya, dan kemungkinan peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar.
“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” tegasnya.
Baca juga: Dua Perusahaan Tambang “Diobok-obok” Penyidik Kejaksaan
Untuk diketahui, penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional, bikin geger nusantara.
Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Situs itu mendeskripsikan keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas. (KRO/RD/KM)







