RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Dua Perusahaan Tambang “Diobok-obok” Penyidik Kejaksaan
Dalam kasus tersebut, penyidik komisi anti rasuah disebut telah menetapkan tersangka. “Sudah ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dimana diketahui, KPK melakukan pemanggilan terhadap dua saksi. Yakni, CR selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021.
Saksi kedua yang dipanggil adalah FI selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR tahun 2020.
Baca juga: Penyidik Geledah Kantor Dishub Cianjur Terkait Korupsi PJU Rp40 Miliar
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, KPK belum membeberkan materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. (KRO/RD/Komp)







