Riau  

Permohonan 4253 Ha Kebun Sawit PT TH Indo Plantation Ditolak

RADARINDO.co.id – Riau : Permohonan perusahaan sawit PT TH Indonesia Plantation seluas 4.252 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditolak Menteri Kehutanan RI melalui Surat Keputusan Nomor 36/2025.

Baca juga: Para Petani Sawit Antusias Pelajari Kemitraan PTPN IV Regional III

PT TH Indonesia Plantation masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Humas PT TH Indo Plantation (PT THIP) Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Bowi, mengaku tidak mengetahui soal ditolaknya permohonan pihaknya. “Tidak tahu,” ucapnya, belum lama ini.

Sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

Baca juga: 90 Persen Pelajar Binaan PTPN IV PalmCo Lulus PTN

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan kerugian negara. (KRO/RD/Tim)