RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut di Jakarta Timur, Jum’at (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan untuk menginvestigasi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga dikorupsi.
Baca juga: Negara Rugi Hingga Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, salah satunya berupa handphone (HP). Ada pula barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo.
KPK akan memeriksa isi HP itu untuk mendapatkan petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara. “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah hanpohone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa Yaqut menunjukkan sikap mau bekerjasama dalam proses penegakan hukum. “Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
Kuota tambahan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah antrean panjang jamaah haji reguler, tapi malah digunakan juga untuk menambah kuota haji khusus.
Baca juga: Presiden Soroti Tantiem Komisaris BUMN, Kerja Minim Penghasilan Miliaran
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen saja dan kuota haji reguler ditetapkan 92 persen.
Namun, pada 2023-2024, proporsi kuota haji reguler dan kuota haji khusus adalah 50 persen banding 50 persen dari keseluruhan 20.000 kuota tambahan. (KRO/RD/KM)







