Tak Ada Pemutihan Bagi Perusahaan Pemegang Konsesi Lahan yang Langgar Hukum

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tidak ada lagi pemutihan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan. Hal itu ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Diduga Keuangan “Kritis”, Pemko Banda Aceh Tekan Masyarakat Bayar Pajak

“Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja. Udah ngelanggar, minta diputihkan,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Kepala negara juga menyinggung soal korporasi-korporasi besar yang diberi Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengolah kekayaan alam Indonesia. Negara memberikan kredit dari bank pemerintah kepada korporasi-korporasi itu.

“Tapi masih melanggar, masih enggak bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, menganggap Indonesia itu ‘bisa gue atur’,” ujar Prabowo.

Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tidak akan lagi dikenai pemutihan. Perusahaan itu justru harus membayar ganti rugi. “Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi ya saya ambil,” tukasnya.

Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Bakal Tindak Pelaku Karhutla

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah sudah menguasai 3,1 juta hektare lahan dari perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum. Angka itu dicapai per 15 Agustus.

“Hari ini sudah 3,2 juta hektare. Akhir Agustus akan menjadi 3,5 juta hektare. Mungkin September akan menjadi 3,7 juta hektare sudah kami kuasai kembali di tangan pemerintah Republik Indonesia,” sebutnya. (KRO/RD/KP)