SUMUT  

Polda Sumut Tetapkan GS Alias Gompar DPO Kasus Narkotika

RADARINDO.co.id – Sumut : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan GS alias Gompar sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Baca juga: Hadapi Aksi dengan Berbagi, Pangdam I/BB Tuai Apresiasi

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yaitu A alias Ali, I alias Ucok alias Kandar, dan AM alias Udin, diketahui bahwa ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan oleh GS alias Gompar, yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.

Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah sebesar Rp90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional diberikan melalui istri Gompar.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Selanjutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan DPO terhadap Gompar.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan terus memburu tersangka hingga buronan tersebut tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah DPO,” ungkap Calvijn dalam keterangannya, diterima, Rabu (03/9/2025).

Baca juga: Walikota Saksikan Pendistribusian Bantuan Baznas Tanjungbalai

Polisi menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, dan berharap kepada masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat. (KRO/RD/Han)