Komut Inhutani V Kembali Dipanggil Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V, Apik Karyana, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V, Kamis (04/9/2025).

Baca juga: DPR Sepakat Stop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker

Selain Apik, KPK juga memanggil Sukasno selaku SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Apik pada, Selasa (26/8/2025) lalu. KPK juga telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, Kamis (14/8/2025).

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), serta Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Mereka ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (13/8/2025). Dalam kasus ini, Djunaidi diduga menyuap Dicky agar kerjasama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pengelolaan hutan di Lampung dapat dilanjutkan.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Kalbar Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Padahal, PT PML memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp2,31 miliar, tak membayar pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya. (KRO/RD/KP)