RADARINDO.co.id – Kalbar : Eks anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Paulus Andi Mursalim, divonis 10 tahun penjara dalam sidang terbuka, Rabu (03/9/2025), terkait perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Kasus Rantis Brimob
Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, didampingi hakim anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan bahwa Paulus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Paulus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta milik terdakwa akan disita untuk dilelang. “Bila tetap tak mencukupi, hukuman penjara ditambah 5 tahun,” kata Budhi Dharma dalam putusannya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar, dengan ancaman tambahan kurungan 8 tahun jika tidak dibayar.
Baca juga: Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Paulus menyatakan akan pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil oleh jaksa. “Jaksa akan mempelajari putusan ini sebelum memutuskan untuk menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Wayan menjelaskan bahwa tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan, kurang dari dua pertiga tuntutan. (KRO/RD/KP)






