KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik sedang menjalankan metode follow the money untuk melacak kemana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang

Dia menjelaskan, penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” kata Asep, Kamis (11/9/2025).

Penelusuran aliran dana ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut KPK, keterlibatan ormas tidak bisa dilepaskan karena penyelenggaraan ibadah haji erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.

Fokus utama KPK adalah asset recovery, yaitu mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh oknum di lingkaran penyelenggaraan haji.

Baca juga: Fantastis, Pemko Banda Aceh Gelontorkan Rp679 Juta untuk Konten

Kasus kuota haji dan nama eks Menteri Agama Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini.

KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. KPK memperkirakan, kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. (KRO/RD/KM)