RADARINDO.co.id – Jabar : Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020 untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), AAA, MY, A (Ketua GKTMTB), B, E, dan MD.
Baca juga: Fantastis, Pemko Banda Aceh Gelontorkan Rp679 Juta untuk Konten
Satu diantaranya diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus lain di Lapas Kebonwaru. Akibat kasus tipikor ini, kerugian negara hampir menyentuh angka Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/41-VIII/2023 pada 1 Agustus 2023. Setelah dilakukan penyelidikan panjang, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dengan modus pengajuan fiktif oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).
“Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan usulan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha baru, lalu melakukan pergelapan, menguasai, menggunakan, menikmati uang hasil realisasi pencairan dana bantuan pemerintah diterima masyarakat sebesar Rp1.997.500.000,” beber Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 131 saksi serta menghadirkan 3 ahli, yakni ahli audit BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasil audit BPKP Jawa Barat menyatakan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 12 barang bukti, diantaranya satu unit traktor, uang tunai Rp300 juta, serta berbagai dokumen dan rekening.
Namun, salah satu tersangka yang berperan penting dalam kasus ini meninggal dunia saat proses penyelidikan sehingga aliran dana yang pernah diterimanya masih ditelusuri.
“Kami masih mengaudit lagi salah satu rekening dari salah satu tersangka, tetapi tersangka ini dalam proses penyelidikan meninggal dunia. Perlu ada ekstra ya, untuk bagaimana bisa menarik kembali dari uang yang diterima yang bersangkutan dan dia aktor penting,” ucapnya.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa GKTMTB merupakan gabungan kelompok tani yang sudah biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah.
Namun, saat mendapatkan informasi terkait bantuan pemerintah tersebut, timbul niatan jahat dari pengurus kelompok tersebut untuk membuat dokumen usulan fiktif, dimana setelah bantuan cair, dimanfaatkan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp200 Juta untuk Kota Parfum Indonesia
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (KRO/RD/KMP)







