RADARINDO.co.id – Aceh Barat : Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, menegaskan bahwa hingga kini Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di Aceh Barat belum memperoleh pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga: Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat
“RKAB KPPA belum ada pengesahan. Memang benar sudah ada surat peringatan dari DPMPTSP sejak 2023, tetapi IUP mereka belum dicabut,” kata Khairil, dikutip, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, tanpa RKAB yang sah, KPPA seharusnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan. “Itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah melayangkan teguran kepada KPPA selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Aceh Barat.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai: ASN Harus Jadi Pelayan Publik Profesional
Teguran itu muncul karena KPPA tidak menyampaikan RKAB, dokumen tahunan yang wajib berisi rencana kerja, estimasi produksi, biaya operasional, hingga program lingkungan.
Sejak tahun 2023, RKAB KPPA diduga tidak pernah disahkan. Namun, koperasi tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. (KRO/RD/Ajn)







