ACEH  

Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Aceh : Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal atau sekadar penyempurnaan regulasi.

Baca juga: Ratusan Hektare Hutan Alu Peukeuce Dikuasai “Mafia Elit”

Revisi tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi. Memastikan bahwa manfaat dari minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lainnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas, bukan hanya oleh segelintir elite atau pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz dalam siaran pers yang dilansir, Senin (15/9/2025).

Menurut Nafis, revisi UUPA yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025 di DPR RI, merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan.

“Revisi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, terutama dalam sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan Aceh,” ujar Nafis.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terletak pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi.

Pasal ini menjadi dasar hukum bagi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sebelum revisi, Pasal 160 menyebutkan bahwa pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerjasama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA.

Namun, ketentuan tersebut dinilai masih menyisakan keterbatasan dan belum sepenuhnya berpihak pada kedaulatan energi Aceh.

“Pasca revisi, Pasal 160 harus diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah,” tegas Nafis.

Baca juga: Izin Usaha Pertambangan KPPA Diduga Tanpa RKAB

DEM Aceh menekankan bahwa revisi regulasi saja tidak cukup. Tetapi Harus ada mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat agar revisi UUPA tidak hanya menjadi teks hukum yang indah diatas kertas, namun benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu isu yang terus menjadi sorotan adalah batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur hingga 12 mil laut.

Banyak pihak menuntut agar pengelolaan BPMA diperluas melampaui batas tersebut, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang sangat besar dan strategis. (KRO/RD/Trb)