RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Polisi berhasil membekuk delapan orang yang merupakan komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Komplotan ini menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp650.000 hingga Rp 1.500.000.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa komplotan ini melayani berbagai jenis SIM, termasuk SIM C, SIM A, SIM B1, dan SIM B2. “Biaya hingga Rp1,5 juta,” ungkap Riski, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Rugikan Negara Rp3,5 Miliar, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditahan
Dijelaskannya bahwa SIM B1 umum dan B2 umum adalah jenis yang paling banyak diminati. “Iya (semua jenis SIM), dari A sampai B1, yang paling banyak B1 umum dan B2 umum,” jelasnya.
Permintaan yang tinggi untuk SIM B1 umum dan B2 umum disebabkan oleh kebutuhan untuk mendaftar sebagai pengemudi di beberapa perusahaan.
“Untuk persyaratan sopir di perusahaan, misalnya perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan, sasaran mereka. Untuk daftar driver, syaratnya salah satunya SIM B1 umum,” lanjut Riski.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya, dimana mereka menemukan iklan pembuatan SIM yang mencurigakan. Komplotan ini mengiklankan jasanya secara terbuka di media sosial Facebook.
Setelah menemukan iklan tersebut, salah satu personel Satreskrim Polresta Yogyakarta mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan.
Baca juga: Kepala Biro di Kemenkes Diperiksa KPK Kasus Pembangunan RSUD Koltim
“Personel diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tandatangan, lalu paket dikirim secara COD,” ujar Riski.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa resmi dalam pembuatan SIM. (KRO/RD/KMP)







