RADARINDO.co.id – Bengkulu : Tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong, ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (22/9/2025).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas kelas 2 Bengkulu.
Baca juga: Kepala Biro di Kemenkes Diperiksa KPK Kasus Pembangunan RSUD Koltim
“Ketiga tersangka kita tahan, dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” kata Kombespol Andy Pramudya Wardana.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“DS sebagai Account Officer Kredit komersial Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.
Terdapat tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiga tersangka. Pertama, melakukan top up dengan mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan kredit atau pinjaman.
Kedua, dalam skema kredit bagi dua atau bagi hasil, nasabah diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan, uang tersebut dipotong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Serta ketiga, kartu identitas kreditur digunakan dan diproses oleh oknum pegawai tanpa sepengetahuan kreditur, dengan uang pencairan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunjungan di Pelosok, Menpar RI Tuai Gunjingan
“Seharusnya dalam pemberian kredit diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan yang efektif sebelum proses pencairan dana,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp3,5 miliar. (KRO/RD/KM)







