Kepala Biro di Kemenkes Diperiksa KPK Kasus Pembangunan RSUD Koltim

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Senin (22/9/2025).

Baca juga: Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunjungan di Pelosok, Menpar RI Tuai Gunjingan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

KPK juga turut memanggil beberapa saksi lainnya, diantaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja, Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur.

Selain itu, Haeruddin selaku PNS, serta Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.

Baca juga: Plt Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT ke-70 Lantas Bhayangkara

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim), Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggungjawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.

Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) , serta Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. (KRO/RD/KP)