RADARINDO.co.id – Medan : Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara kasus korupsi laporan fiktif pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Presiden Prabowo Teken UU BUMN Baru
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) lalu.
Bazisokhi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bazisokhi juga wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp391,5 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabil harta benda tidak mencukupi maka terdakwa akan dipidana selama dua tahun,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BP BUMN Tak Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Jika Terjadi Kerugian
Faktor yang memberatkan terdakwa yaitu posisinya yang menjabat sebagai ASN yang telah merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim anggota Rurita Ningrum menyebutkan bahwa terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung sejak tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 pada anggaran belanja langsung kantor dinas PUPR Nias Selatan sejumlah Rp1,4 miliar. (KRO/RD/Dtk)







