RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Prabowo Subianto meneken perubahan aturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada sejumlah perubahan dalam lembaga pemerintah yang mengatur perusahaan plat merah.
Baca juga: Kepala BP BUMN Tak Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Jika Terjadi Kerugian
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” tulis butir (5) pasal 3A, dikutip, Kamis (16/10/2025).
Aturan itu juga mengatur fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya bernama Kementerian BUMN. Kepala BP BUMN bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Tugas Kepala BP BUMN yang menjadi wakil pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Aturan itu juga menjelaskan, modal Badan Pengelola Investasi Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat dilakukan penambahan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan atau sumber lain.
Selain itu, Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerjasama dengan pihak ketiga dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.
Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru yang untuk menyetujui hapus buku aset, yang tertuang dalam Pasal 62H.
Beleid itu juga tertulis Negara memiliki kendali dengan skema kepemilikan saham yaitu 1% saham seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN, dengan hak veto dalam keputusan strategis. Termasuk, 99% saham seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi, hal ini tertuang Pasal 4B.
Baca juga: Mantan Pasukan Elit Kopassus Jadi Danrem Garuda Jaya
Saham Dwiwarna ini memberi negara hak istimewa untuk menyetujui agenda RUPS, mengusulkan agenda RUPS, serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan presiden.
Selain itu dari aturan ini juga mengatur mengenai status hukum yang bisa kenakan kepada Kepala BP BUMN hingga Danantara jika terjadi perkara. (KRO/RD/Cnb)







