KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar dari Lahan Eks Sekretaris MA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, senilai Rp1,6 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery. Penyitaan dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Presiden Akan Kirim Ratusan Ribu Tukang Las dan Pramusaji ke Luar Negeri

Budi menjelaskan, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit tersebut sudah rutin menghasilkan, sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi. Yakni, Musa Daulae selaku Notaris dan PPAT, serta Maskur Haloman Daulay selaku wiraswasta (pengelola kebun sawit).

Sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan. Hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Baca juga: Kolaborasi Media dan Pelaku UKM Sawit untuk Indonesia Emas 2045

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. (KRO/RD/dtk)