Ragam  

KPK Digugat Praperadilan Lantaran Dinilai Stop Pengusutan Kasus Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, Ditjen PHU Dibubarkan

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak komisi antirasuah dinilai menyetop atau menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024, yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat yang tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak, Jum’at (07/11/2025) lalu.

Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar, Senin (17/11/2025) mendatang, dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

“Para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan pra peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/11/2025).

Kurniawan dan kawan-kawan berharap, hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan itu bisa mengabulkan permohonan mereka.

“Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini memiliki pendapat lain, maka mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kurniawan.

Baca juga: Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Sebelumnya, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji pada periode 2023–2024, yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dilakukan untuk menyinkronkan perhitungan jumlah kuota yang diterima setiap biro travel guna mengungkap potensi kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. (KRO/RD/Ini)