Ragam  

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana KIP di Kebumen

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

RADARINDO.co.id – Kebumen : Dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Dalam dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Kebumen tengah melakukan penyelidikan awal, dan telah memeriksa dua orang dari pihak internal kampus. Yakni, bendahara dan bagian akademik.

Baca juga: Noel Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Pemeriksaan yang dilakukan, Kamis (15/1/2026) tersebut merupakan langkah awal pihak Kejari Kebumen dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

“Dua orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan, masing-masing dari bendahara dan bagian akademik. Dugaan penyalahgunaan ini terjadi sejak 2022 sampai 2025, dengan jumlah penerima KIP Kuliah lebih dari 131 mahasiswa,” ujar Sulistyohadi dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Diungkapkannya, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya menerima dana bantuan pendidikan sekitar Rp4,8 juta per semester, yang mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai ketentuan pemerintah.

Namun dalam praktiknya, dana yang diterima mahasiswa diduga tidak utuh. Penyidik menemukan indikasi adanya pemotongan dana sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.

“Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka dugaan potongan yang dialami mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.

Dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan mahasiswa dan berlangsung selama beberapa tahun, dugaan kerugian yang ditimbulkan dinilai berpotensi cukup besar.

Meski demikian, Kejari Kebumen belum merinci total nilai kerugian negara karena masih menunggu hasil penghitungan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: MA Bahrum Siap Maju Calon Ketua KNPI Langkat Periode 2026-2028

Sulistyohadi menegaskan, dana KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

“Dana KIP Kuliah ini sangat vital bagi masa depan mahasiswa. Jika benar disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Kebumen masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pencairan dan penggunaan dana KIP Kuliah tersebut. (KRO/RD/KM)