APH Diminta Tegas Usut Isu Penjualan Pulau di Anambas

RADARINDO.co.id – Jakarta : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak atas isu atau informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditayangkan di situs Private Islands Online.

Baca juga: Besuk Tahanan, Wanita Selipkan Obat Terlarang di Kemaluan

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, Rabu (25/6/2025). Dimana, Alex menilai bahwa isu penjualan pulau milik Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” ucapnya.

Aparat penegak hukum diminta tegas serta harus bergerak cepat untuk mengusut isu tak sedap yang dinilai merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut.

Diketahui, situs https://www.privateislandsonline.com, memuat informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Situs tersebut juga menampilkan penawaran penjualan properti di sejumlah pulau lainnya seperti Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu (dekat Belitung), dan Pulau Panjang (NTB), yang berada dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Selain itu, juga tercantum daftar pulau-pulau yang disewakan, yakni Pulau Macan di Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil yang berjarak sekitar 95 kilometer dari Singapura.

Harga yang tercantum di situs bervariasi. Pulau Seliu, ditawarkan seharga Rp2 miliar. Sementara, sejumlah pulau lainnya hanya diberi keterangan “Upon Request” atau harga berdasarkan permintaan.

Terkait hal itu, Alex meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Informasi di situs tersebut seharusnya mudah ditelusuri oleh aparat.

“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” tukasnya.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor DPRD Bengkulu Terkait Sejumlah Kasus Korupsi

Alex menekankan bahwa informasi awal ini seharusnya cukup menjadi dasar untuk memulai proses hukum. “Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ucapnya. (KRO/RD/KP)